Ramai-ramai Kembali ke Cost Recovery

oleh -125 views
oleh
Kegiatan pengeboran hulu migas

Belakangan ini, industri hulu minyak dan gas bumi kembali bergairah. Setidaknya hal ini disebabkan oleh dua penemuan gas jumbo yang telah membuat investor kakap sumringah. Namun demikian skema bagi hasil gross split dianggap tidak ekonomis untuk melanjutkan proyek. Maka awal tahun depan akan banyak perusahaan migas meminta kembali ke skema bagi hasil cost recovery.

Lalu mengapa investor meminta kembali ke skema cost recovery? Lebih menarikkah? Bisa jadi begitu, Hanya saja, yang jelas rencana pemerintah untuk menerapkan fleksibilitas skema kontrak migas diyakini akan menggairahkan kembali iklim investasi migas, sehingga pada akhirnya akan mendorong produksi migas nasional. Dengan adanya fleksibilitas itu, nantinya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa memilih menggunakan skema kontrak migas dengan biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) atau bagi hasil kotor (gross split).

Kemudahan ini merangsang investasi di sektor hulu migas untuk menemukan cadangan baru. Keleluasaan dalam pemilihan skema kontrak akan menarik minat investor yang pada akhirnya bisa menambah cadangan terbukti migas nasional. Pemberlakuan cost recovery harus dibarengi dengan kecermatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam menyetujui poin-poin pengembalian negara. Pasalnya, rezim cost recovery menitik beratkan pada tingkat pengembalian negara.

Rezim ini beberapa tahun belakangan disoroti lantaran beban yang ditanggung negara cukup besar dalam pengembalian biaya investasi kepada pelaku hulu migas. Sementara di sisi lain, beban tersebut tidak berbanding lurus dengan tingkat produksi nasional yang terus tertekan. Tentunya diperlukan kejelian SKK Migas dalam menerapkan cost recovery. Karena selama ini ada kritikan cost recovery tidak terkontrol.

Fleksibilitas ini, membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki opsi untuk memilih mana kontrak yang sesuai dengan kebutuhannya. Mudah-mudahan dengan adanya fleksibilitas ini kegiatan eksplorasi bisa meningkat.

Bila kita melihat kebelakang, Ada sejumlah perusahaan yang menemukan kandungan migas di sejumlah daerah di Indonesia. ENI misalnya. Pperusahaan migas asal Italia telah menemukan cadangan gas in place dari sumur eksplorasi Geng North-1 di WK North Ganal sebesar 5 TCF dengan kandungan kondensat diperkirakan mencapai 400 Mbbls. Wilayah Kerja migas ini berlokasi sekitar 85 kilometer dari lepas pantai Kalimantan Timur.

Kemudian juga, Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab mengumumkan penemuan besar cadangan gas bumi in place di Wilayah Kerja (WK) South Andaman dengan potensi lebih dari 6 TCF (trillion cubic feet).

Tetapi, tantangan kedepan adalah soal keekonomian proyek. Mubadala Energy masih memakai skema gross split. Sejauh ini Mubadala belum meminta untuk mengganti skema bagi hasil menjadi cost recovery. Dengan dem ikian nantinya jangan heran untuk proyek-proyek selanjutnya di wilayah kerja yang sama perusahaan migas akan meminta kembali ke skema bagi hasil cost recovery.

Bagi SKK Migas sebagai regulator sebenarnya tidak peduli investor migas memakai skema apa, tetapi yang menjadi fokus SKK Migas adalah dari dua skema bagi hasil itu, bagian negara harus lebih banyak jika nantinya diterapkan. Sekarang sudah ada perangkat hukumnya, boleh memakai gross split atau cost recovery.
Pada akhirnya yang terpenting itu, dari skema yang diterapkan tentu saja negara harus mendapat lebih banyak dari bagi hasil minyak dan gas bumi. Jika negara tidak mendapat banyak, maka SKK Migas tidak akan menyetujui.

Terakhir ytang akan kami sampaikan, yakni, menjelaskan filosofi dari duit negara, dari dua skema itu semua memakai uang investor dalam melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi. sehingga, anggapan orang jika memakai cost recovery sama saja dengan memakai uang negara itu tidak betul. Skema gross split dan cost recovery itu hanya mekanisme. tetap saja semua pakai uang investor awalnya. Kalau gross split itu keluar 100 dia minta 100 dan tidak di challange lagi, kalau cost recovery diaajukan 100 belum tentu kami setujui 100. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.