JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menaikkan nilai bantuan atau subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit dari alokasi awal yang dipatok Rp 7 juta per unit.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepada Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan pada 12 Desember 2023.
“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi,” bunyi putusan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Permen tersebut, dikutip Kamis (21/12/2023).
Adapun, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Rencananya batuan atau insentif konversi itu akan disalurkan paling banyak untuk 50.000 unit sepeda motor listrik pada tahun anggaran 2023. Target penyaluran bantuan dikerek ke angka 150.000 unit untuk tahun depan.
Penerima bantuan itu terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang langsung disalurkan lewat bengkel konversi.
“Biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik,” tulis Permen tersebut.agk