Kemenkeu Diminta Bebaskan Cukai dan Pajak Impor Etanol untuk Bensin

oleh -23 views
oleh


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pertamina meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pungutan bea cukai bioetanol yang akan digunakan untuk bahan baku bensin.

“Hal ini sejalan dengan mandatory pemanfaatan bioetanol untuk sumber energi. Di mana, Pertamina sudah meluncurkan Pertamax Green 95 yang berisi campuran Pertamax dengan 8 persen bioetanol,” kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/8).

Tak hanya itu, kata Nicke, saat ini juga tengah dalam proses mengembangkan Pertamax Green 92 yang berisi campuran pertalite dengan 7 persen bioetanol.

“Jadi kami mohon dukungan untuk kita dapatkan pembebasan cukai, karena manfaatnya juga sangat besar,” ujarnya
Menurut Nicke, saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan bioetanol sebagai bagian dari Etil Alkohol sehingga dikenakan pungutan. Namun, karena bioetanol ini akan digunakan untuk bensin, maka diminta agar diberikan insentif khusus dengan membebaskan cukainya.

“Karena ini tidak digunakan untuk miras tapi untuk energi, jadi kami mohon dukungan untuk kita dapatkan pembebasan cukainya,” jelasnya.

Selain itu, Nicke juga meminta Sri Mulyani agar bisa membebaskan pajak impor bioetanol. Sebab, saat ini produksi tebu di dalam negeri belum mencukupi sehingga masih perlu membeli dari negara lain.

Nicke menekankan meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan 700 ribu hasil swasembada tebu dialokasikan untuk etanol, tapi itu membutuhkan waktu.

“Tentu sementara kita belum penuhi produksi dalam negeri kita minta pembebasan pajak impor. Jadi itu yang kami harapkan support dari Komisi VII DPR mengingat untuk Indonesia ini sangat strategis,” katanya.jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.