Kementerian ESDM Tak Restui PGN Naikkan Harga Gas Industri

oleh -85 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan restu kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menilai, kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi pelanggan komersial dan industri berpotensi mengerek harga jual produk dan jasa domestik, sehingga menurunkan daya saing industri dalam negeri.

“Kami tidak mengizinkan kenaikan harga gas tersebut, karena harga gas yang rendah itu menumbuhkan industri, sehingga bisa menumbuhkan ekonomi domestik,” kata Tutuka di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Sepert diberitakan sebelumnya, melalui surat resmi yang dikirim kepada pelanggan, PGN mengumumkan akan menaikkan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023. Harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi 11,89 dollar AS per MMBtu dari sebelumnya 9,16 dollar AS per MMBtu.
Tutuka mengatakan, surat yang dikirimkan oleh PGN merupakan informasi yang masih bersifat administratif dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Surat tersebut masih bersifat pemberitahuan, seiring ketentuan yang mengatur PGN untuk memberikan informasi penyesuaian harga gas harus sejak tiga bulan sebelum pelaksanaan. PGN mengirimkan surat pemberitahuan keniakan harga gas pada 31 Juli 2023.

“Itu baru surat yang sebetulnya sifatnya administratif. PGN tidak boleh mengumumkankan itu secara mendadak. Tidak bisa kirim surat di Oktober untuk kenaikan harga di Oktober,” ujar Tutuka.

Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan teranyar yang menetapkan kenaikan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Harsono Gunawan mengatakan kenaikan harga gas itu dapat menurunkan daya saing industri domestik. Kenaikan harga gas industri juga mengagetkan para pelaku industri.

Menurutnya, penetapan kenaikan tarif itu berdekatan dengan kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu (HGBT) 6 dollar AS per MMBtu atau harga gas murah pada awal tahun yang yang tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.

PGN mengumumkan penyesuaian harga gas industri kepada seluruh ketegori pelanggan. PGN mematok tarif teranyar untuk pelanggan Gold menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu. Harga gas untuk pelanggan kategori Silver juga naik menjadi US$ 11,99 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu.

Selanjutnya, tarif gas untuk pelanggan Bronze 3 naik menjadi US$ 12,31 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu dan Bronze 2 menjadi US$ 12,52 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu. Kenaikan harga gas juga menyasar pada kategori pelanggan Bronze 1 menjadi Rp 10.000 per meter kubik dari harga sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.

“Dampak paling mungkin dari kenaikan harga gas oleh PGN adalah deindustrialisasi,” ujar Yustinus.jef,agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.