Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sepakat meninjau kembali Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri ESDM.
“Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri,” demikian kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman di Komisi VII Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dalam rapat, Maman mengatakan, pihaknya mendapat aspirasi dari Kementerian Perindustrian dan pelaku industri. Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus. Sebagian menganggap rantai birokrasi perizinan terkait ruang untuk mendapatkan harga gas 6 dollar AS menjadi panjang. Kenapa menjadi panjang, karena di Permen bapak tersebut harus melibatkan persetujuan SKK Migas, ESDM lagi dan lain sebagainya. Artinya setiap institusi punya loketnya masing-masing,” terangnya.
Bahkan sejumlah anggota DPR-RI memberikan catatan b, Permen tersebut banyak memuat kata ‘paling sedikit’. Ini menyangkut tafsir yang bisa menimbulkan sangat multi tafsir. Tentang ini Mama mencontohkan, jika dirinya mengajukan permohonan harga gas US$ 6 di mana untuk mengajukannya membutuhkan paling sedikit 5 syarat. Namun, ketika 5 syarat itu diberikan kemudian dianggap tidak cukup.
Bertolak pada kenyataan inilah, guna menjaga multi tafsir itu diharapkan agar Permen ini bisa ditinjau kembali dan diajak kembali duduk bareng Kementerian Perindustrian.
Tidak itu saja, persoalan-persoalan yang mengemuka, persoalan harga hingga pasokan masih saja dikeluhkan oleh sejumlah industri yang berhak menerima gas murah tersebut, sehingga hal tersebut menimbulkan kerikil-kerikil dalam pelaksanaan kebijaksanaan ini. Ini juga menjadi persoalan tersendiri bagi penerima gas, meski hal tiu tidak bisa digeneralisir.
Menyangkut harga gas ini, dalam rangka mengantisipasi harga minyak serta gas alam dunia yang meningkat, pemerintah sudah selayaknya meninjau ulang kebihakan harga gas alam untuk industri yang dipatok sebesar 6 dollar ASper MMBTU. Ini tentu akan ada review atau lihat kembali, bagaimana nanti pengaruhnya kepada penerimaan negara, dari sisi PNBP kalau di kami. Kemudian kalau dihubungkan dengan substansi dan maksud kebijakan harga gas 6 dollar AS, ini juga perlu kita bandingkan dengan manfaatnya.
Memang saat ini sedang dan terus melakukan evaluasi terkait hal ini. Jadi, evaluasi saat ini terus dilakukan untuk melihat sejauh mana benefit-seyogyanya lebih besar dari cost atau pengorbanan yang dikeluarkan dari sisi pendapatan negara.
Dengan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang membuat terjadinya penurunan harga gas, maka terjadi pula penurunan penerimaan pemerintah serta dana bagi hasil migas ke daerah. Namun begitu, tentu ada juga benefit dari sisi industri-industri yang bisa mendapatkan harga gas murah sehingga ongkos produksinya ikut turun dan tentunya dapat menarik permintaan produksi yang semakin tinggi dari para konsumen.
Sumber daya minyak dan gas bumi memang memegang peranan sangat penting dalam PNBP. Di tahun 2021, total penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam migas ini mencapai Rp 98 triliun atau 21,3 persen dari total keseluruhan Pnbp. Komposisi ini dilihat dari tahun ke tahun stabil, sama ya, di atas 20 persen kira-kira kontribusi migas terhadap PNBP secara keseluruhan.
HGBT memang memberikan manfaat bagi industri penerima harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU. Seperti PLN yang bisa melakukan efisiensi dan penghematan biaya yang cukup signifikan. Tetapi juga harus dipertanyakan, apakah di tengah naiknya harga minyak dunia seperti sekarang ini, maka perlu ada pertimbangan kembali terkait HGBT tersebut. Harga gas 6 dollar ini perlu dipertimbangkan baik buruknya, benefitnya seperti apa, multiplier efect-nya seperti apa, sebelum ada wacana perluasan menjadi penambahan golongan industri.
Harga gas 6 dollar AS ini harus berkeadilan, dari sektor hulu, midstream, dan hilir bisa menerima manfaat dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Apakah ini sudah pas, ataukah perlu disesuaikan di tengah kenaikan harga gas dunia. Baik dari sisi hulu dan hilir. Karena itu, para stakeholder perlu duduk kembali membahas kebijakan harga gas murah tersebut. *