JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah akan memperketat syarat ekspor pertambangan untuk meningkatkan investasi di sektor tersebut. Tahun ini, pemerintah bahkan akan melarang ekspor bauksit dan timah.
“Ini dalam rangka mewujudkan hilirisasi tadi. Jangan kita jual Tanah Air (barang mentah) terus,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).
Bauksit merupakan salah satu bahan baku aluminium. Adapun timah merupakan bahan baku untuk memproduksi baja anti karat.
Rencana larangan ekspor bauksit mentah telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 . Mantan Wali Kota Solo itu meminta bauksit harus diolah menjadi alumina dan logam aluminium.
“Bauksit tahun ini kemungkinan akan kami tutup (keran ekspornya). Tahun depan atau tahun ini, timah pun akan kami larang ekspornya,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, Indonesia merupakan produsen Timah nomor dua di dunia setelah Cina. Namun, Indonesia juga merupakan eksportir Timah terbesar di dunia.
Pemerintah juga akan memperketat syarat ekspor batu bara. Eksportir batu bara diwajibkan mendiversifikasi sebagian komoditas tersebut menjadi produk hilir. Bahlil menyatakan, salah satu investasi hilirisasi industri pertambangan yang sudah terealisasi adalah gasifikasi batu bara berkalori rendah oleh PT Bukit Asam Tbk dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Batu bara berkalori rendah umumnya memiliki harga yang lebih rendah juga.
Gasifikasi tersebut akan menghasilkan Dimethyl Ether (DME) yang dapat mensubstitusi penggunaan gas Liquifed Petroleum Gas (LPG). Berdasarkan perhitungan Bahlil, pemerintah dapat menghemat cadangan devisa sekitar 300 dollar AS per ton jika konsumsi LPG berhasil digantikan dengan DME. agk