BALI I GlobalEnergi.co – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan negara memperoleh potensi pendapatan US$1,14 miliar atau sekitar Rp16,3 triliun (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS) dari penandatanganan 41 kesepakatan komersial.
Sebanyak 12 kesepakatan di antaranya merupakan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan total komitmen pasokan 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun.
Penandatangan dilakukan dalam gelaran 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2021 di Nusa Dua, Bali, Rabu (1/12/2021).
“Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai 3,62 miliar dollar AS dengan penerimaan bagian negara sebesar 1,14 miliar dollar AS,” ujar Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani usai menyaksikan penandatanganan.
Selain PJBG, penandatanganan juga meliputi 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi sebesar 926 BBTUD. Rentang durasi kontrak mulai dari 2 hingga 14 tahun.
Tak hanya menghasilkan pendapatan, Fatar menilai penandatanganan perjanjian ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini gas yang dijual sebagian akan dipasok ke pabrik pupuk di Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jawa Timur (Jatim), untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jatim, kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG di Sumsel dan Jatim untuk kebutuhan domestik.
Ia berharap, kerja sama serupa terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S Handoko menambahkan komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis untuk mencapai target produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.
Sementara, kebutuhan gas bumi dalam negeri saat ini cenderung stagnan. Sejak 2012, rata-rata pertumbuhan gas bumi oleh pembeli dalam negeri hanya 1 persen per tahun atau lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 persen-5 persen per tahun.
“Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” ujar Arief.
Oleh karenanya, perlu ada dorongan dari pihak terkait untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi dari dalam negeri.
Salah satu perusahaan yang menandatangani PJBG hari ini adalah PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Hal ini dilakukan untuk memperkuat lini bisnis subholding hulu (upstream) PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Budiman Parhusip merinci perjanjian yang diteken antara PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dengan PT Perusahaan Gas Negara-PT Pertamina Gas-PT Pertagas Niaga.
“Ini terkait dengan perjanjian jual beli gas untuk memenuhi kebutuhan komersial, industri dan kelistrikan di Sumatera, Jawa dan Batam, serta kebutuhan produksi minyak,” ujar Budiman dalam konferensi pers usai penandatangan perjanjian.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Persetujuan terkait Implementasi Penyesuaian Harga Gas Alam (Letter of Agreement for Implementation of Natural Gas Price Adjustment) antara PT Pertamina EP dan PT Pupuk Kujang Cikampek dan penandatanganan Side Letter of Agreement for Implementation of Natural Gas Price Adjustment antara PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dan PT PLN (Persero).
Selain itu, penandatanganan perjanjian kerja sama di lingkungan subholding hulu Pertamina, juga dilakukan secara virtual penandatanganan empat perjanjian lain. Pertama, LoA Keputusan Menteri ESDM Nomor 135/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) Pertamina EP-PLN.
Kedua, LoA Kepmen 134/ 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri PHE ONWJ-Pupuk Kujang. Ketiga, LoA Kepmen 135/2021 PHE OSES-PLN. Terakhir, penandatanganan kerja sama Second Amendment Of Side Letter Among PHE WMO-Pertamina EP Kodeco MMB-PLN.
“Semoga ini menjadi langkah positif bagi perkembangan perusahaan ke depannya,” ujarnya.
Selain PHE, Medco E&P Indonesia juga menandatangani PJBG untuk memasok gas ke PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Sumber gas berasal dari lapangan-lapangan di Blok South Sumatra, Sumatera Selatan.
Perjanjian berlaku sejak tanggal dimulainya pengaliran gas sampai dengan November 2033 atau sampai dengan berakhirnya total jumlah kontrak sesuai perjanjian. Adapun, jumlah penyerahan harian gas mulai dari sebesar 15 BBTUD turun hingga 5 BBTUD.
Selain penandatanganan perjanjian jual beli migas, Medco E&P juga menandatangani beberapaLetter of Agreement(LoA) dengan beberapa perusahaan domestik lain terkait penyesuaian harga atas volume kontrak gas.agk