JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemberian insentif hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada sejumlah wilayah kerja yang dilakukan sejak 2020 telah memberikan efek ganda balik kepada pemerintah.
Sampai Agustus 2021, pelaksanaan insentif hulu migas telah mendorong investor melakukan proses pengembangan lapangan migas, serta pemutakhiran cadangan melalui persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD), optimasi pengembangan lapangan (OPL), dan optimasi pengembangan lapangan-lapangan (OPLL). Hal itu pun kemudian memberikan tambahan cadangan migas sebanyak 465,5 juta barel setara minyak (MMBOE) dan penambahan penerimaan negara minimal 2,9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 41 triliun.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, pemberian insentif hulu migas juga mendongkrak realisasi investasi pemboran dan fasilitas produksi sebesar 3,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 50 triliun. Investasi itu meliputi pemboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, satu sumur step out dan konstruksi, serta pemasangan fasilitas produksi.
Sementara itu, manfaat yang diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah adanya peningkatan pendapatan sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 21,75 triliun.
“Insentif nyata-nyata memberikan dampak positif, karena menambah penerimaan negara minimal Rp 41 triliun, serta mampu menjadi katalis positif bagi industri hulu di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kinerja operasionalnya,” kata Dwi dalam paparannya Rabu (1/9/2021).
SKK Migas bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM juga terus mengkaji insentif lain yang bisa diberikan untuk mendorong kinerja industri hulu migas lebih baik di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa isu utama pembahasan insentif hulu migas adalah bagaimana agar potensi produksi nasional dapat dimaksimalkan. Dwi menambahkan bahwa hal penting dalam upaya peningkatan produksi migas adalah meningkatkan daya saing, yang kemudian melalui investasi yang masuk di masa mendatang akan menghasilkan pendapatan.
“Dari sini kemudian potensi penerimaan negara yang belum diterima karena dijadikan insentif, maka seiring waktu potensi tersebut dapat direalisasikan ditambah dengan tambahan penerimaan yang baru,” jelasnya.agk