Upaya mengangkat derajat ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan, terus menjadi ikhtiar bersama termasuk oleh badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, kolaborasi dua BUMN, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan PT Pertamina (Persero) berupaya menjangkau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ingin memiliki usaha dibidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) melalui Program Mitra Pertashop. Pada kesempatan ini, BNI menyiapkan Program Khusus Pembiayaan Pertashop yang diharapkan akan mempercepat terwujudnya 70.000 desa dengan SPBU Mini Pertamina.
Peresmian Pertashop dan penyerahan secara simbolis fasilitas pembiayaan kredit antara BNI, Pertamina, dan Mitra Pertashop dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (19 Maret 2021). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal dan Direktur Keuangan Subholding Commercial & Trading Pertamina Arya Suprihadi.
Pertashop atau Pertamina Shop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG Non Subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi di pedesaan atau kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Pertamina menawarkan ada 3 jenis Investasi Pertashop, yaitu Gold (untuk investasi senilai Rp 250 juta), Platinum (investasi Rp 400 juta), dan Diamond (investasi Rp 500 juta).
Calon mitra dapat memilih salah satu dari dua skema investasi yang ditawarkan. Pertama, skema Investasi Company Owner Dealer Operation (CODO), yaitu skema kerjasama dimana Pertamina sebagai investor dan mitra sebagai pengelola Pertashop. Kedua, skema Dealer Owner Dealer Operation (DODO), yaitu skema kerjasama dimana mitra sebagai investor sekaligus pengelola Pertashop.
Lalu siapa saja yang dapat menjadi mitra Pertashop? Mereka adalah yang memenuhi beberapa hal ini. Pertama, memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT). Kedua, memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan. Ketiga, memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop. Keempat, mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa.
Bagaimana cara mendaftar menjadi mitra Pertashop? Pertama, mengajukan diri dengan menginput data di web www.kemitraan.pertamina.com dengan menyiapkan detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa Kedua, dilakukan verifikasi lapangan yang dilakukan Pertamina, dimana ada pengecekan pula izin bangun dengan design yang disetujui Pertamina. Ketiga, proses pembangunan Pertashop. Kontrak antara Pertamina dengan mitra dengan jangka waktu kontrak 10 tahun. Tahap pengajuan kreditnya pun mudah, tinggal mendatangi BNI terdekat dan melengkapi dokumen yang diperlukan atau kunjungi link https://bni.co.id/id-id/bisnis/perbankanbisnis/lending untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Mitra Pertashop akan mendapatkan manfaat berganda. Selain berkesempatan menjual produk – produk Pertamina selain BBM, mereka juga akan mendapatkan sepaket fitur transaksi yang menarik sebagai agen BNI. Selain peluang mendapatkan dukungan pembiayaan, Mitra Pertashop juga akan mendapatkan pembiayaan usaha lain, seperti LPG hingga mini market.
“Mitra Pertashop juga akan mendapatkan kapasitas sebagai Agen46 yang dapat melayani banyak transaksi online, dapat memonitor transaksi melalui e-channel, mulai dari BNI Mobile Banking maupun BNI Direct, memungkinkan transaksi dengan QRIS, serta mendapatkan alat EDC. Sehingga setiap Mitra Pertashop dapat memperoleh produk BNI secara komprehensif dan BNI siap menjadi Banking Solution untuk seluruh nasabah BNI, khususnya mitra Pertashop,” ujar Iqbal.adv