JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengubah ketentuan mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Perubahan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk optimalisasi dan efektivitas peran daerah dan nasional serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu migas melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama.
Terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% blok migas. Dalam aturan baru, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 mendefinisikan perusahaan perseroan daerah merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, dalam Pasal 3 huruf a, ketentuan bentuk BUMD diubah menjadi dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
Lalu, dalam Pasal 5 ayat 3, diatur bahwa seluruh pelamparan reservoir cadangan migas terletak pada lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja (WK). Dalam hal BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu WK telah mengusahakan WK lain; atau telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu migas, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.
Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui BUMD lain, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Adapun, anak perusahaan BUMD yang ditunjuk mengelola PI 10% dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10%. Anak usaha ini juga tidak boleh terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya.jef