JAKARTA I GlobalEnergi.co – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak).
Kebijakan ini bertujuan untuk percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung keterlibatan industri lokal di daerah.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, revisi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp 50 miliar,” ujar Djoko dalam keterangan resmi, Rabu (27/11/2024).
Djoko menambahkan, percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas.
“Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal,” tuturnya.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, menambahkan perubahan PTK-007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas. Dengan aturan baru ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung aktivitas pengeboran untuk memenuhi target lifting migas nasional.
“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri penunjang dalam negeri dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian daerah serta nasional,” kata Rudi.agk