JAKARTA I GlobalEnergi.co – Setelah mendapatkan perpanjangan izin ekspor hingga 31 Desember 2024, PT Freeport Indonesia (PTFI) memiliki rencana untuk meningkatkan produksi konsentrat tembaga menjadi 3,7 juta ton tahun ini.
Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi mengatakan, PTFI akan mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang sudah disetujui pemerintah, yang saat ini masih menunggu surat persetujuan ekspor (SPE) terbit.
“Kami menunggu izin ekspor ini untuk diterbitkan,” ujar Jenpino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Senin (3/6).
Selama tahun 2023, PTFI berhasil merealisasikan produksi konsentrat tembaga sebesar 3,4 juta ton.
“Rencana produksi konsentrat tembaga 2024 sebanyak 2,8 juta ton apabila tidak ada perpanjangan izin ekspor dan diproyeksikan sebanyak 3,7 juta ton apabila ada izin ekspor,” tambah Jenpino.
Untuk produksi bijih harian, Freeport telah mencapai 201.000 ton per hari pada 2023. Namun, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024, PTFI menargetkan 173.000 ton per hari jika tidak mendapatkan relaksasi izin ekspor.
Dengan perpanjangan izin ekspor, Freeport membidik produksi bijih tembaga sebanyak 211.000 ton per hari.
Adapun, jika tanpa relaksasi ekspor, target volume tembaga yang dihasilkan Freeport pada tahun ini mencapai 1,4 juta pound. Sedangkan, dengan relaksasi ekspor, targetnya meningkat menjadi 1,72 juta pound.
Untuk produksi emas, Freeport menargetkan 1,8 juta ons pada 2024 setelah mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Namun, jika tidak ada relaksasi, produksi emas ditargetkan hanya 1,6 juta ons. Produksi emas tahun lalu mencapai 1,96 juta ons.
Untuk produksi perak, PTFI mencapai 6,1 juta ons pada 2023, dan target produksi perak pada 2024 sebanyak 5 juta ons tanpa relaksasi izin ekspor. Namun, jika dengan izin ekspor, produksinya diperkirakan mencapai 6,4 juta ons.
Diperpanjang hingga 31 Desember 2024
Pemerintah telah menunda larangan eskpor tembaga hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6/2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, aturan perpanjangan relaksasi ekspor tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang diundangkan pada Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024 mengenai kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024.jef,agk