JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan periode Mei 2024. Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 29 April 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menerangkan kenaikan dilakukan seiring dengan harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi harga. Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia dan pada akhirnya memengaruhi penetapan HPE.
“Fluktuasi harga atas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK kembali terjadi pada periode Mei 2024. Komoditas konsentrat tembaga dan konsentrat seng masih menunjukkan tren kenaikan harga seperti periode sebelumnya dengan peningkatan yang cukup signifikan. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga,” ungkap Budi, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata 3.689 dollar AS,77/WE atau naik sebesar 7,93% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata 676,71 dollar AS/WE atau naik sebesar 6,68%.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat besi laterit yakni gutit, hematit, magnetit (Fe ≥ 50% dan Al₂O₂ + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata 46,51 dollar AS/WE atau turun sebesar 9,32%, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata 852,33 dollar AS/WE atau turun sebesar 0,85%.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Mei 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari berbagai sumber data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME),
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1-31 Mei dapat diunduh melalui https://idih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2992/1.jef