JAKARTA I GlobalEnergi.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Beberapa poin aturan yang direvisi meliputi definisi subpenyalur, prosedur penunjukan dan penetapan subpenyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian subpenyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna hingga sanksi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, revisi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
“Saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka subpenyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi,” kata Erika dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (25/2/2024).
Hal ini diungkapkan Erika dalam Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 di Bandung, Kamis (22/2/2024). Acara tersebut juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Yapit Sapta Putra.
Pemerintah berkomitmen menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau, tidak terkecuali di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur BBM subsidi dan/atau kompensasi.
Dalam beberapa kunjungan kerja ke daerah, terutama di wilayah kepulauan yang belum terdapat penyalur, Erika menemukan banyak masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan BBM.
“Kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya,” kata dia.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, dia berharap masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah.
Perwakilan Konsumen
Erika menegaskan, subpenyalur bukan kegiatan usaha hilir migas, namun merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM. Mereka menyalurkan BBM Subsidi khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkut ditetapkan oleh bupati setempat.
“Subpenyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna, bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa subpenyalur merupakan pengecer yang dilegalkan, bukan seperti itu,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambil BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim meminta instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar revisi aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat.
“Public hearing terkait subpenyalur ini telah dua kali dilaksanakan. Diharapkan instansi terkait serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan,” kata Abdul.
Pada kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung Agus Istiqlal juga berharap, adanya solusi agar nelayan dan petani di daeran tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.jef