Pemerintah Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Warga yang Bisa Dapat

oleh -422 views


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Lewat aturan ini, pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.

Dikutip dalam aturan itu, Jumat (6/10/2023), pada Pasal 1 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

“Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu,” bunyi Pasal 1 Ayat 2.

Ditegaskan pada Pasal 12, pemberian AML ini gratis hanya untuk satu kali untuk setiap penerima. “Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML,” bunyi Pasal 12.

Kemudian dijelaskan pada Pasal 13, penerima AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus (a) memelihara dan merawat AML,(b) tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan (c) melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Sementara, kriteria calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Kriteria lainnya tentu merupakan rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak listrik.

Untuk penyiapan data calon penerima alat masak listrik, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud.

Penyediaan paket alat memasak berbasis listrik ini terdiri atas, satu set alat masak listrik, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Alat masak listrik wajib memenuhi ketentuan yakni memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Selain itu, mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. Mencantumkan label SNI, dan mencantumkan label tanda hemat energi.

Badan usaha wajid mendistribusikan alat masak listrik kepada calon pengerima sesuai wilayah pendistribusian. Dalam melaksanakan pendistribusiannya badan usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia atau badan usaha lainnya.

Dalam pelaksanaan pendistirbusian alat masak listrik ini, badan usaha, menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan PT PLN dan atau PT PLN Batam untuk memastikan alat tersebut diterima oleh penerima.

Pendanaan kegiatan penyediaan alat masak listrik ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.