Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU Diatur

oleh -121 views


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum lama ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.

Biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.

“Biaya layanan pengisian listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis salinan Kepmen tersebut yang dikutip, Minggu (30/7/2023).

Selain itu, badan usaha SPKLU harus menginformasikan besaran biaya layanan pengisian listrik yang dikenakan kepada pemilik mobil listrik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usahanya. Aturan yang terdapat dalam Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juli 2023.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.