JAKARTA I GlobalEnergi.co – PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina atau SPBU terdekat untuk menanggulangi masalah melambungnya harga LPG subsidi di beberapa daerah di Jawa Timur.
Saat ini masyarakat banyak mengeluhkan harga dan ketersediaan LPG 3 kg di level pengecer atau toko kelontong. Sedangkan, jika barang sudah dijual di pengecer, LPG tersebut sudah di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pihaknya khawatir apabila Pemerintah Daerah (Pemda) bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat, ada pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina/SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000,- yang ditetapkan Gubernur Jatim,” ujar Ahad dalam keterangan resmi, Rabu (21/6/2023).
Ahad menambahkan, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal terdapat satu pangkalan resmi LPG Pertamina. Sejak tahun 2017, Pertamina telah memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah 100% untuk Jawa Timur.
“Maka itu tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan,” tambah Ahad.
Saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg di Jawa Timur mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
Ahad menjelaskan lebih lanjut, pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran.
Namun, ia menyayangkan, masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desanya terdapat Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET.
Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” kata Ahad.agk