SURABAYA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Otoritas hulu migas itu berencana untuk menghasilkan rezim skema bagi hasil baru yang lebih sederhana lewat konsep new simplified gross split.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, revisi Permen bagi hasil itu diharapkan dapat mendorong kegiatan dan investasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menjadi lebih efisien untuk mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu. Selain itu, Arifin menambahkan, penyederhanaan gross split itu juga diharapkan dapat mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya berpihak pada sistem keuangan korporasi, bukan pada sistem keuangan negara.
“Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik,” kata Arifin saat acara konsultasi publik rancangan revisi Permen tentang kontrak bagi hasil tersebut, dikutip dari siaran pers, Selasa (23/5/2023).
Noor Arifin menjelaskan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak gross split. Pertama, revisi itu ditargetkan dapat menjamin kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.
“Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80 persen sampai 90 persen yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” kata Arifin.
Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi menteri.
“Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak gross split,” ungkapnya.
Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil nantinya berdasarkan pada parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya.
“Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak gross split existing,” tuturnya.
Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk migas nonkonvensional (MNK). Revisi Permen itu juga berusaha untuk mengakomodasi pengembangan lapangan tua yang belakangan mulai jadi perhatian pemerintah.
“Pemberian skema baru kontrak gross split bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan migas nonkonvensional,” kata dia.
Sementara dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 sebagai berikut:
1.Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.
2.Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.
3.Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).
4.Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan. 5.Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
6.Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
7.Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.
8.Pemisahan Terms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.
9.Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.
10.Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir.
11.Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.
Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan, pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53 persen pemerintah dan 47 persen KKKS.
Sementara itu, untuk gas bumi, base split-nya adalah 51 persen pemerintah dan 49 persen KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57 persen pemerintah 43 persen KKKS, sedangkan gas bumi 52 persen pemerintah dan 48 persen KKKS.
Terkait term and conditions (T&C), dibagi dua yaitu migas nonkonvensional dan MNK untuk migas konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen, yakni jumlah cadangan, lokasi cadangan, ketersediaan infrastruktur.
Sedangkan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen, yaitu harga minyak bumi dan harga gas bumi. Untuk MNK, pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46 persen.
“Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam new simplified gross split ini, antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang,” kata Dwi.
Penyusunan rancangan new simplified gross split ini telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak April hingga Juni 2022, yaitu serangkaian rapat penyusunan kebijakan fiskal MNK. Selain itu, juga dilakukan FGD, workshop hingga konsultasi publik.agk