Kewenangan Bertambah, OJK Siap Awasi Koperasi Open Loop

oleh -250 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengawasi koperasi yang masuk dalam sektor Industri Jasa Keuangan (IJK) atau lebih dikenal dengan sebutan open loop. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk membina dan mengawasi model koperasi tersebut.

Dalam UU P2SK pasal 44b menyebutkan, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor IJK mencakup penghimpunan dana serta penyaluran pinjaman kepada selain anggota dan koperasi lain. Selain itu, bisa mendapatkan sumber dana dari lembaga keuangan lainnya. Sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya dari dan untuk anggota.

“Inilah yang dimaksud sebagai langkah pemurnian serta pengembalian jati diri KSP oleh pemerintah,” terang Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK Suparlan dalam Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023: “Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Bogor, pekan lalu.

Dalam UU tersebut, kata Suparlan, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas koperasi open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi seperti seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya,” ujar Suparlan.

Nantinya operasional koperasi terkait aturan, perizinan, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK.

Seberannya, secara exiting sudah berjalan. “Konsekwensinya, bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan maka otomatis harus mengikuti perubahan yang ada,” ungkapnya.

Terkait kelembagaan, koperasi open loop bisa masuk sebagai Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah (LKM/LKMS). Kemudian, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan seperti multifinance (leasing) dan perusahaan gadai. Selain itu, usaha perasuransian, penjaminan, serta kegiatan usaha di sektor pasar modal.

Sedangkan terkait pengawasan, Suparlan menjelaskan bahwa selama ini OJK telah menerapkan tiga jenis pengawasan. Pertama, pengawasan individu atau solo yang diterapkan bagi pelaku usaha.

Kedua, pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk serta jasa keuangan bersifat hybrid, seperti bank dan asuransi (bankasurace). Ketiga, forum panel yang dibelakukan khusus untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, auransi, dan dana pensiun.

“Jadi disamping individu dan terintergrasi, setiap tahun ada team yang akan mem-panelkan pengawasan. Dengan ketiga system ini sense pengawasan bisa lebih dalam dan tajam,” tegasnya.

Adapun bentuk pengawasan sendiri terdiri dari dua, yaitu off side – pengawasan yang dilakukan di kantor terhadap berbagai laporan yang masuk seperti laporan keuangan atau lainnya.

Berdasarkan laporan tersebut, OJK bisa mengetahui kondisi dan menentukan prioritas LJK yang pelu dilakukan pengawasan on side – pengawasan dan pemeriksaan lapangan.

“Kita juga punya program pemeriksanaan lapangan untuk melihat kebenaran data, on the track atau tidak, termasuk indikasi adanya penyimpangan. Selanjutnya, kami akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pelaku guna meningkatkan kinerja industri jasa keuangan yang diawasi OJK,” katanya.

Sebagai persiapan awal, OJK memerlukan dukungan ketersediaan teknologi untuk memperkuat pengawasan baik secara off side maupun on side terhadap koperasi open loop. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan jumlah LJK yang semakin banyak. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengembangkan digitalisasi sistem pengawasan baik yang berhubungan dengan pelaporan maupun perizinan.

Suparlan mencontohkan, pembuatan aplikasi core system telah terbukti menjadi solusi dalam mempermudah penyusunan laporan keuangan oleh LKM.

Sebelumnya, mereka kerap terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) expert di bidang keuangan. Akibatnya, validitas data dan akurasi laporan yang disampaikan kepada OJK sering kali terjadi kesalahan, sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Mengacu pada time line teknis pelaksanaan setelah UU P2SK yang tandatangani pemerintah, tanggal 12 Januari 2023, Kementerian Koperasi & UKM berkewajiban untuk memilih dan memilah koperasi mana yang masuk ranah IJK. Kemudian, data hasil seleksi itu diserahkan kepada OJK dalam kurun waktu dua tahun.Jika selama dua tahun dianggap maksimal dan data tersebut diserahkan, maka setelah tanggal 12 Januari 2025 argo pengawasan OJK mulai berjalan.

“Saat itu pula kami berkewajiban memberikan izin usaha kepada para koperasi open loop. Tentu, ini akan disesuaikan dengan ketentuan pada masing-masing sektoral, apakah masuk perbankan bank umum maupun BPR), pembiayaan, penggadaian, fintek dan lain sebagainya,” imbuh Suparlan.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.