JAKARTA I GlobalEnergi.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) periode 2023-2027.
Akun resmi Instagram BPH Migas menyebutkan, AKRA dinyatakan lulus sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode 2023-2027 berdasarkan hasil seleksi.
“Hasil Seleksi Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu menetapkan badan usaha yang lulus seleksi adalah PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyedia dan Pendistribusian JBT Tahun 2023-2027,” tulis akun resmi Instagram BPH Migas, Kamis (1/9/2022).
Dengan adanya penunjukan ini, AKRA bakal kembali melanjutkan penugasan dalam penyediaan dan pendistribusian JBT. AKRA juga telah ditunjuk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode sebelumnya, yakni periode 2018-2022.
Seturut penunjukan pada periode sebelumnya, lini usaha perdagangan dan distribusi BBM telah turut berkontribusi dalam pendapatan konsolidasi AKRA. Pada Januari-Juni 2022 lalu misalnya, lini usaha ini menyumbang pendapatan sebesar Rp 16,86 triliun, setara kurang lebih 76,26% dari total pendapatan konsolidasi AKRA pada periode tersebut.
Dalam siaran persnya, Direktur AKRA, Suresh Vembu mengatakan bahwa penunjukan kembali ini tidak hanya menegaskan kembali pentingnya infrastruktur logistik yang diakui oleh regulator, tetapi juga mengakui efisiensi AKRA dalam mengirimkan bahan bakar bersubsidi selama 12 tahun terakhir dengan platform TI perusahaan.
“Platform IT perusahaan yang sangat inovatif, sehingga memungkinkan kontrol ketat pada penjualan bahan bakar ke segmen sasaran tetapi juga pelaporan online ke BPH Migas dan kementerian keuangan,” tutur Suresh.agk