JAKARTA I GlobalEnergi.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jambi merupakan tiga daerah tertinggi penyelewengan BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati memaparkan data yang menunjukkan jumlah barang bukti sebesar 257.455 liter BBM di mana 231.455 liter merupakan volume barang bukti yang memenuhi unsur pidana.
Erika mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut memenuhi unsur pidana pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Sebanyak 231.455 liter merupakan volume barang bukti yang memenuhi unsur pidana pasal 54 dan 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas,” katanya dalam Rapat Dengar bersama Komisi VII DPR, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, dari barang bukti tersebut terdapat beberapa jenis penyimpangan. Seperti, penyimpangan BBM subsidi, BBM Oplosan, penyelewengan minyak tanah subsidi, pertalite, dan solar non subsidi.
“Ini juga biasanya penjualan tanpa izin,” imbuh Erika.
Lebih lanjut, Erika juga mengungkapkan pihaknya menemukan masih ada mobil dinas masih minum BBM subsidi.
Ia mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dari pengecekan di 5.518 SPBU. Ia juga menyebut ada pengisian ke mobil yang tangki nya dimodifikasi.
“Di situ ada pengisian ke dalam mobil yang tangki nya dimodifikasi, itu sering kami ketemu. Kemudian juga misalnya pengisian ke mobil dinas atau pelat merah, itu kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Erika menyebutkan, penyelewengan itu telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. Pihaknya juga merekomendasikan sanksi operasional kepada PT Pertamina (Persero) yang ditujukan untuk SPBU. Adapun sanksi operasional yang ditetapkan adalah Pertama kepada SPBU tergantung tingkat kesalahan. Mulai surat teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan.agk,jef