Berharap pada Panas Bumi

oleh -134 views

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-25 yang digelar, Selasa (14/6/2022) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi RUU Usulan DPR. Keputusan itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta.

Kenyataan ini merupakan langkah positif terhadap masa depan EBT. Langkah yang diambil oleh DPR patut kita apresiasi. Mengapa? Karena, dengan mahalnya harga energi fosil belakangan ini. Diharapkan menjadi momentum untuk mengangkat dan memanfaatkan lebih banyak lagi EBT.

Berbicara potensi EBT, panas bumi merupakan energy bersih yang potensinya di Indonesia luar biasa. Potensi yang besar tersebut, dapat mempercepat mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 diyakini bisa segera terealisasi, sejalan dengan dukungan kuat yang diberikan oleh berbagai pihak. Tidak hanya dari pelaku usaha, badan legislatif juga sepakat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan energi bersih tersebut.

Mengutip data Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2021—2030, Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23,965 Giga Watt (GW), dengan potensi terbesar berada di Pulau Sumatra, yakni sebesar 9,679 GW. Namun demikian, kapasitas PLTP terpasang di Sumatra baru 562 MW atau 5,8 persen dari total potensinya. Artinya, masih ada sekitar 94 persen potensi yang belum digarap.

Sementara itu, potensi panas bumi di Pulau Jawa sebesar 8,107 GW, sedangkan PLTP yang terpasang baru berkapasitas 1.254 MW atau 15,5 persen dari potensinya. Hanya saja, di tengah potensinya yang melimpah di dalam negeri, pengembangan panas bumi dinilai masih membutuhkan aturan pendukung.

Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi panas bumi di Indonesia mencapai 23,7 GW. Dengan kapasitas pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sebesar 2.276 MW, memanfaatkan panas bumi di Indonesia juga menempati posisi kedua setelah Amerika Serikat.

Lalu mengapa perjalanan panas bumi tersendat-sendat selama ini? Setidaknya ada dua permasalahan utama dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), yakni kepastian regulasi dan kemampuan PLN dalam membeli listrik. Juga demikian dengan persoalan harga jual listrik dari pembangkit EBT. Apalagi jika sudah menyangkut perbandingan harga jual listrik antara PLTP dengan sumber pembangkit EBT lainnya.

Harga jual listrik dari PLTP tak akan bisa menyaingi harga jual listrik dari PLTS. Namun jika dilihat dari biaya yang dibutuhkan selama siklus hidupnya, maka PLTP akan lebih unggul dibandingkan PLTS. Manfaat geothermal lebih besar.

Dalam kasus ini, pemerintah perlu memberikan sinyal kuat kepada swasta maupun investor terkait keberpihakan mereka pada industri panas bumi. Pasalnya, dalam pengembangan panas bumi dibutuhkan modal yang cukup besar. Sehingga, baik investor, bank, maupun pemodal akan mengukur kembali pengembalian investasinya.

Di samping itu, perlunya pendongkrak yang bisa memberikan contoh. Di sini BUMN diharapkan menjadi pionir utama dalam pengembangan panas bumi. Namun, regulasi tetap menjadi faktor penentu.

Kini dari gedung rakyat RUU tentang EBT sudah diketok. Inilah yang ditunggu. Semoga dengan disyahkannya UU tentang EBT, nantinya apa yang kita harapkan yakni berbagai hambatan tersebut bisa kita lalui, sehingga energi bersih semakin banyak kita pakai. Pasalnya, kepastian yang dinanti para investor bertahun-tahun akan terjawab.

Sejumlah investor baik dalam negeri maupun luar negeri sebelumnya sudah berancang-ancang untuk membenamkan investasinya di sektor ini. Mereka balik kanan, karena kepastian yang diharapkan tidak seperti mereka harapkan. Kini, kendala itu semakin terkikis dengan disyahkan RUU EBT. Kita harapkan tak lama lagi UU EBT diundangkan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.