JAKARTA I GlobalEnergi.co – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan tersebut ditetapkan atas dasar persetujuan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya masing-masing secara tertulis ke meja Pimpinan DPR RI.
Di antaranya yakni pertama dari Fraksi PDI Perjuangan Dony Maryadi, Fraksi Golkar Dyah Roro Esti, Fraksi Gerindra Mulan Jameela, Fraksi Nasdem Rian Firmansyah, Fraksi PKB Ratna Juwita Sari, Fraksi Demokrat Hendrik Halomoan Sitompul, Fraksi PKS Diah Nurwitasari, Fraksi PAN Andi Yuliani Paris, Fraksi PPP Syamsurizal.
“Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif komisi VII DPR RI tentang energi baru dan energi terbarukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Para anggota yang hadir pun kemudian serentak menjawab setuju. “Terima kasih,” ujar Lodewijk.
Seperti diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Senin (30/5/2022) sudah menuntaskan harmonisasi Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).
Dari Draft RUU EB-ET, aturan anyar yang menjadi inisiatif DPR itu menebar beragam insentif dalam pengembangan energi hijau itu baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.
Dalam Pasal 55 RUU EB-ET disebutkan bahwa: Ayat 1, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha kepada:
a.Badan Usaha yang mengusahakan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
b.Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi tak terbarukan yang memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
c. Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan yang memprioritaskan pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Energi Terbarukan di wilayah usahanya;
d.Badan Usaha yang melakukan konversi atau inovasi pada pembangkit listrik Energi tak terbarukan dalam upaya menurunkan emisi; dan
e. Badan Usaha yang mengupayakan penciptaan pasar Energi Baru dan Energi Terbarukan melalui konversi peralatan berbasis bahan bakar fosil menjadi berbasis tenaga listrik pada sektor transportasi, industri dan rumah tangga dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal untuk jangka waktu tertentu,” terang Ayat 2 Pasal 55 itu.
Ayat 3, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional, dengan tetap mengutamakan terciptanya sistem ketenagalistrikan nasional yang andal, aman, dan efisien guna menjaga keekonomian biaya pokok penyediaan tenaga listrik perusahaan listrik milik negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun ayat 4, Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa fasilitas pajak atau impor yang diberikan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan dan Kepabeanan, atau fasilitas lainnya yang diberikan negara dalam bentuk pembiayaan atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan Pemerintah Pusat.
Ayat 5, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan kepada perusahaan listrik milik negara dalam mengembangkan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Ayat 6. Dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara lain melalui:
a.penyediaan tanah dan infrastruktur dalam rangka mempercepat transisi penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi pembangkit Energi Baru dan Energi Terbarukan
b.kemudahan perizinan terkait pengadaan tanah dan infrastruktur dan/atau
c. pemberian jaminan Pemerintah Pusat guna mendapatkan pendanaan murah dalam rangka pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.agk