JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian ESDM bakal membentuk Pusat Pengaduan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi turunan dan perangkat yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Tujuannya ialah untuk memperbaiki tata kelola pelayanan terhadap pelanggan yang akan memasang PLTS Atap.
“Salah satu yang tengah disusun saat ini adalah pembentukan Pusat Pengaduan PLTS Atap yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan ESDM, Organisasi Independen dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tutur Dadan, Selasa (22/2/2022).
‘Amanat’ untuk membentuk Pusat Pengaduan PLTS atap dimuat dalam Bab IV Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Pasal 26 beleid tersebut berbunyi, Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang lUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap.
Dalam mendukung pelaksanaan pusat pengaduan Sistem PLTS Atap, Menteri dapat membentuk tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap. Keanggotaan timnya terdiri atas Kementerian ESDM, BPKP, dan organisasi independen.
“Pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri,” demikian bunyi Ayat (5) Pasal 26 Permen PLTS Atap tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menilai, pemerintah sebaiknya segera membentuk Tim Pusat Pengaduan PLTS atap dengan kewenangan yang besar.
“Perlu diperhatikan agar tim pengaduan itu tidak hanya basa-basi saja hanya terima pengaduan, tetapi memang punya kewenangan yang lebih besar, termasuk misalnya bersama dengan regulator bisa melakukan public hearing memanggil pihak-pihak yang bersengketa,” tutur Fabby saat dihubungi Kontan.co.id (21/2).
Fabby berharap, pemerintah bisa memastikan pelaksanaan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 secara konsisten dengan sebaik-baiknya. Selain pembentukan tim pusat pengaduan, beberapa hal yang menurut Fabby perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Permen PLTS Atap antara lain kemudahan perizinan interkoneksi PLTS atap ke sistem PLN dan pemegang wilayah usaha (wilus) lainnya, ketersediaan alat meter ekspor-impor (eksim) di tiap wilayah, serta transparansi kemampuan jaringan PLN dan pemegang wilus dalam ‘menampung’ listrik PLTS atap.
Hingga akhir bulan Januari 2022 lalu, kapasitas terpasang PLTS Atap terpasang sebesar 51,19 megawatt peak (MWp) berdasarkan catatan Kementerian ESDM. Hingga tutup tahun 2022 nanti, total kapasitas terpasang PLTS atap ditargetkan bisa mencapai 450 MWp.agk, ktn