Suntikan Modal PLN Rp 4,2 T Cair

oleh -159 views

JAKARTA  I GlobalEnergi.co –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT PLN (Persero) sebesar Rp 4,2 triliun. Keputusan ini diambil setelah menimbang untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan.

Penambahan PMN untuk PLN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PT) Perusahaan Listrik Negara. Aturan ditetapkan pada 29 Desember 2021.

“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 4.273.196.368.879,” tulis pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dikutip,  Rabu (12/1/2022).

Sumber anggaran yang digunakan untuk tambahan PMN PLN ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014,” tulisnya.

Dalam aturan tersebut, penambahan PMN disebut telah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Sebelumnya pada Oktober 2021, PLN telah menerima PMN sebesar Rp 802 miliar. Dengan demikian, PLN menerima PMN dengan total keseluruhan sebesar Rp 5 triliun di 2021 dari pemerintah.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.