UU EBT yang Ditunggu

oleh -329 views


Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung rencana ‘mematikan’ pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara. Berbicara dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama jajaran menteri, Jokowi angkat bicara perihal rencana menggeser penggunaan pembangkit yang menggunakan bahan batubara menjadi Energi Baru dan Terbarukan (EBT). “Harus kita pastikan berjalannya investasi ini untuk menggeser pembangkit batu bara dan menggantinya dengan energi baru terbarukan,” kata Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (17/11/2021).

Pernyataan presiden ini membuktikan bahwasannya pemerintah sersungguh-sungguh untuk beralih ke energi hijau, demi kebersihan lingkungan. Pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi baru terbarukan harus menjadi komitmen pembangunan pemerintah di masa depan. Indonesia sendiri pada awal bulan ini telah mengamankan komitmen investasi sebesar 9,29 miliar dollar AS untuk pembangunan ekonomi hijiau di masa depan.

Apalagi komitmen dalam KTT COP26 Glasgow, Inggris, beberapa waktu lalu mempertegas masyarakat dunia dalam menuju energi bersih. Presiden sendiri menginginkan penggunaan energi baru terbarukan menjadi sumber energi andalan di masa depan. Baik itu yang berkaitan dengan baterai listrik maupun hal lainnya.

Hanya saja yang paling penting untuk menuju ke energi bersih pijakan yang pasti yang hingga kini terus ditunggu. Apa itu?. Rancangan Undang-Undang (EBT). UU ini sungguh ditunggu oleh kalangan pelaku EBT, sebagai pijakan untuk melangkah di sektor ini.

Informasi dari DPR-RI menyebutkan bahwasanya Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memastikan prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini. RUU EBT saat ini tengah masuk tahap harmonisasi di Baleg. Draft RUU yang menjadi inisiatif DPR itu pun telah selesai diajukan ke Baleg oleh Komisi VII.

Adapun, regulasi tentang EBT saat ini diatur dalam UU Nomor 30/2007 tentang Energi, dan diatur dalam dalam UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Untuk itu, DPR mengesahkan RUU EBT masuk ke dalam program legislasi nasional, dan Komisi VII DPR telah menuntaskan pembahasannya pada 1 Juli 2021.

RUU EBT ini juga nantinya menjadi landasan hukum yang nantinya Pemerintah bisa memiliki kekuatan untuk merubah Perpres, merubah RUEN, untuk mengalokasikan anggaran terkait dengan EBT. Selain itu, termasuk menjadi landasan hukum untuk mengajak peran swasta dan juga menjadi landasan hukum untuk meningkatkan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Karena itu, ini menjadi penting, jangan sampai RUU EBT yang nantinya akan menjadi Undang-Undang terus molor. Sementara di sisi lain, pemerintah sudah menyusun mempensiunkan PLTU berbasis batuibara, Bertolak pada kenyataan ini, kehadiran UU EBT dapat dikata cukup mendesak.

Mengapa mendesak? Dengan hadirnya UU EBT akan membuat kepastian bagi para investor. Terutama investor energi bersih. UU inilah yang sudajh sejak lam ditunggu untuk menghadirkan kepastian dalam berinvestasi. Para stakeholder saat ini menunggu terbitnya UU EBT agar dapat meningkatkan penggunaan EBT sebesar 23% di 2025.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.