DEN HAAG I GlobalEnergi.co – Pengadilan Belanda memerintahkan kepada perusahaan energi Shell untuk memangkas emisi karbon sebanyak 45 persen hingga 2030 mendatang.
Putusan pengadilan itu dinilai menjadi tonggak dan terobosan bagi gugatan yang diajukan oleh kelompok pecinta lingkungan.
Dilansir Associated Press, Kamis (27/5/2021), keputusan itu disampaikan oleh Pengadilan Distrik Den Haag. Hal itu dinilai bisa menjadi pijakan hukum terkait kasus gugatan terkait pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada sejumlah perusahaan energi multinasional.
Menurut amar putusan, hakim menyatakan Shell sebagai perusahaan energi raksasa mempunyai tanggung jawab untuk menekan emisi karbon. Selain itu, hakim menyatakan rencana Shell untuk menekan emisi karbon sampai saat ini belum terwujud. Meski begitu, Shell diberi kesempatan untuk banding atas putusan itu.
Pengadilan menyatakan Shell saat ini tidak melanggar perjanjian untuk menekan emisi karbon terhadap lingkungan, karena perusahaan induk mereka juga terus memperketat aturan tentang emisi.
Akan tetapi, hakim menyatakan rencana aksi Shell untuk menekan emisi karbon tidak konkret, dan sebagian besar didasarkan hanya kepada pemantauan perkembangan sosial ketimbang tanggung jawab perusahaan itu untuk mencapai pengurangan emisi karbon.
“Maka dari itu pengadilan memerintahkan Royal Dutch Shell untuk menekan emisi karbon dari Grup Shell dan para pemasok dan pelanggan hingga 45 persen, dibandingkan dengan tingkat emisi pada 2019, hingga 2030 melalui kebijakan korporasi Grup Shell,” demikian petikan putusan pengadilan itu.
Gugatan kepada Shell itu diajukan oleh tujuh lembaga pelestari lingkungan dan hak asasi manusia serta sekitar 1.700 penduduk Belanda pada 2018. Mereka meminta pengadilan mendesak Shell memangkas emisi karbon hingga sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan pada Perjanjian Iklim Paris.
Kasus itu adalah upaya hukum yang kesekian kali dilakukan sejumlah aktivis perubahan iklim untuk terus menekan emisi karbon, tetapi merupakan yang pertama yang menargetkan perusahaan multinasional.agk, AP